WARTA, TANJUNG SELOR – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menunjukkan tren serius di Kalimantan Utara (Kaltara). Sepanjang Januari hingga Maret 2026, BPBD Kalimantan Utara mencatat sebanyak 43 kasus karhutla terjadi di sejumlah wilayah.
Dari data tersebut, Tarakan menjadi daerah dengan kasus tertinggi, yakni 20 kejadian. Disusul Kabupaten Nunukan dengan 16 kasus, kemudian Kabupaten Bulungan sebanyak 4 kasus, dan Kabupaten Tana Tidung dengan 3 kasus. Sementara Kabupaten Malinau tercatat nihil kejadian.
Secara tren bulanan, kasus karhutla mengalami fluktuasi. Januari mencatat 16 kasus, Februari menurun menjadi 10 kasus, namun kembali meningkat pada Maret dengan 17 kejadian.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan intensif sekaligus menggencarkan langkah pencegahan di lapangan.
“Kami telah menyampaikan berbagai imbauan yang harus dipatuhi masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya, Selasa (28/4).
BPBD menekankan sejumlah larangan penting, seperti tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar hutan maupun sampah di ruang terbuka, serta tidak membuang puntung rokok di area rawan kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih responsif dengan segera melaporkan jika menemukan titik api, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
Andi menegaskan, pelanggaran terhadap aturan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla dan melindungi lingkungan kita bersama,” tegasnya.
Dengan memasuki musim kemarau, potensi karhutla diperkirakan masih tinggi. Pemerintah daerah pun mengingatkan semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak meluas dan berdampak pada kesehatan serta aktivitas masyarakat.




