WARTA, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan. Dalam rapat yang digelar pekan ini, Pansus menekankan pentingnya penggunaan regulasi terbaru sebagai landasan hukum penyusunan perda.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, meminta Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Biro Hukum menyiapkan dokumen regulasi yang masih berlaku untuk dibahas pada pertemuan berikutnya. Ia menilai, kejelasan dasar hukum sangat penting agar raperda tidak merujuk pada aturan yang sudah tidak lagi berlaku.
Menurutnya, setiap dokumen hukum yang dicantumkan dalam raperda harus diteliti secara cermat sehingga tidak menimbulkan kendala saat proses pembahasan lanjutan maupun tahap harmonisasi.
“Pada pertemuan selanjutnya kami berharap Pemprov dapat menghadirkan regulasi terbaru yang bisa menjadi dasar hukum raperda. Jangan sampai aturan yang sudah tidak berlaku justru dijadikan rujukan,” ujar Arming.
Ia juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltara menyiapkan berbagai informasi terkait landasan hukum tersebut agar pembahasan raperda dapat berjalan lebih maksimal.
Selain itu, Pansus III juga mengusulkan agar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air turut dicantumkan sebagai salah satu dasar hukum dalam raperda tersebut. Menurut Arming, langkah itu dapat memperkuat posisi regulasi daerah ketika memasuki proses harmonisasi di tingkat kementerian.
“Tidak ada salahnya jika undang-undang tentang SDA dimasukkan sebagai dasar hukum. Jika tidak dicantumkan, bisa saja nanti diminta oleh pemerintah pusat dan justru memperlambat proses,” katanya.
Arming menegaskan, penyusunan dasar hukum harus dilakukan secara detail dan hati-hati agar raperda yang diajukan tidak dinilai disusun secara asal saat masuk tahap harmonisasi di kementerian terkait.




