spot_img
More
    spot_img

    UPTD Tengkayu I Siapkan Pembenahan Layanan, Keluhan Barang Diambil Porter Tanpa Persetujuan Makin Marak

    WARTA, TARAKAN — Sejumlah penumpang Pelabuhan Tengkayu I Tarakan kembali menyampaikan keluhan terkait perilaku buruh angkut (porter) yang dinilai semena-mena. Banyak penumpang mengaku barang mereka langsung diangkat tanpa diminta, sementara biaya jasa yang diminta porter kerap tidak sesuai dengan tarif umum.

    Kondisi ini membuat pelayanan di pelabuhan kembali menjadi sorotan, terutama pada jam-jam padat kedatangan dan keberangkatan. Penumpang merasa dirugikan karena tarif tidak jelas, sementara proses tawar-menawar sering berlangsung di bawah tekanan situasi yang ramai.

    Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati, tidak menampik adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jasa porter masih dikelola oleh koperasi lama, sehingga pengelola pelabuhan memiliki ruang terbatas dalam melakukan pengawasan.

    “Mobilitas penumpang di sini sangat tinggi, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan sepanjang waktu,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

    Langkah Pembenahan Dimulai

    UPTD Tengkayu I memastikan bahwa pembenahan tata kelola porter menjadi prioritas. Beberapa langkah yang sedang dan akan dilakukan antara lain:

    1. Pengetatan pengawasan terhadap koperasi porter
      Setiap laporan dari penumpang langsung diteruskan kepada koperasi. UPTD juga meminta pengurus memperbaiki kontrol internal terhadap anggotanya.

    2. Rencana pemanggilan dan evaluasi koperasi
      UPTD berencana memanggil pengurus koperasi porter dalam waktu dekat untuk membahas ulang pola kerja, standar pelayanan, dan kedisiplinan anggota.

    3. Koordinasi dengan instansi terkait
      Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan bersama pihak keamanan dan stakeholder pelabuhan, beriringan dengan agenda penataan calo di area depan pelabuhan.

    4. Rekomendasi pembaruan tarif resmi
      Widia mengakui tarif Rp10 ribu yang saat ini digunakan adalah tarif lama. Pembaruan tarif sebenarnya telah dibahas, namun penetapannya bukan kewenangan UPTD dan harus melalui pembahasan lintas instansi.

    Baca Juga:  Kaltara dan Sulut Jajaki Kerja Sama Strategis di Sektor Kelautan dan Perikanan

    “Penetapan tarif tidak bisa dilakukan di tingkat UPTD. Ada prosedur, regulasi, dan pihak lain yang juga harus terlibat,” jelasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU