WARTA, TANJUNG SELOR — Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah besar ini menandai berakhirnya era di mana penanggulangan bencana dianggap sebagai urusan sampingan di tingkat daerah. Kini, melalui regulasi tersebut, Pemerintah mewajibkan setiap provinsi hingga kabupaten dan kota untuk memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mandiri.
Ketegasan ini muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan lembaga yang lebih responsif, profesional, dan memiliki kewenangan penuh dalam melindungi nyawa warga.
Salah satu perubahan paling fundamental dalam aturan ini adalah reposisi kepemimpinan di tubuh BPBD. Jika selama ini jabatan Kepala BPBD kerap dirangkap secara otomatis oleh Sekretaris Daerah, kini posisi tersebut harus diisi oleh kepala perangkat daerah yang definitif dan berdiri sendiri.
Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi untuk memutus birokrasi yang berbelit. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menekankan bahwa kepemimpinan yang fokus dan mandiri adalah kunci utama untuk memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan di saat-saat kritis.
Selain mempertegas struktur kepemimpinan, aturan ini juga memastikan bahwa “otot” setiap BPBD akan disesuaikan dengan medan tempurnya masing-masing. Melalui pembagian tipologi kelembagaan yang matang, kapasitas sebuah BPBD akan diukur berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kekuatan anggaran daerah.
Hal ini memastikan bahwa daerah dengan risiko bencana tinggi akan memiliki dukungan kelembagaan yang jauh lebih kuat. Tidak hanya berhenti pada saat bencana terjadi, kehadiran Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana juga diperkenalkan untuk menjamin bahwa pemulihan wilayah dilakukan secara terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Secara keseluruhan, Permendagri ini dirancang sebagai fondasi utama dalam membangun ketangguhan nasional. Dengan menjadikan BPBD sebagai perangkat daerah yang wajib dan mandiri, pemerintah berharap setiap jengkal wilayah di Indonesia memiliki kesiapsiagaan yang sama kuatnya. Upaya standarisasi ini adalah pesan kuat bahwa perlindungan masyarakat dari ancaman bencana bukan lagi pilihan, melainkan prioritas utama yang harus ditegakkan di seluruh penjuru negeri.




