WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengawal berbagai kebijakan strategis terkait aparatur sipil negara dan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui partisipasi dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual, Senin (8/6).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mengikuti rapat tersebut dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara mewakili pemerintah daerah. Forum nasional itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan diikuti kepala daerah serta sekretaris daerah dari seluruh Indonesia.
Rapat membahas dua isu krusial yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah, yakni penyelesaian penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta kemungkinan relaksasi aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah yang ditetapkan sebesar 30 persen dari APBD.
Sekprov Denny Harianto menegaskan, Pemprov Kaltara memiliki kepentingan besar untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah pusat dapat berjalan seiring dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah.
“Kami terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer dan PPPK. Hal ini penting agar daerah dapat menyusun langkah yang tepat, baik dalam aspek kepegawaian maupun pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Menurut Denny, penataan tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda penting karena menyangkut kepastian status kerja ribuan tenaga yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait juga membahas peluang relaksasi terhadap daerah yang hingga kini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen APBD. Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama.
Meski demikian, relaksasi yang dikaji pemerintah tetap diarahkan agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan daerah.
Bagi Kaltara, kebijakan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur, pelayanan masyarakat, dan pembiayaan pembangunan.
Melalui forum koordinasi nasional ini, Pemprov Kaltara berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, sehingga pengelolaan belanja pegawai tetap sehat tanpa menghambat pembangunan maupun kesejahteraan tenaga non-ASN.
“Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Daerah membutuhkan ruang yang cukup untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi riil di lapangan,” kata Denny.
Hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis terkait pengelolaan ASN, PPPK, dan perencanaan anggaran yang berkelanjutan.




