WARTA, NUNUKAN — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Rabu (8/10/2025), di Hotel Fortune Nunukan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama di wilayah perbatasan yang dikenal rawan terhadap praktik eksploitasi manusia.
Sosialisasi diikuti puluhan peserta perempuan dari berbagai unsur, termasuk organisasi wanita, tokoh masyarakat, serta warga yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Suasana berlangsung interaktif, dengan diskusi terbuka mengenai berbagai persoalan sosial di sekitar perbatasan Nunukan.
Dalam paparannya, Arpiah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap modus kejahatan perdagangan orang yang kian beragam. Ia menyoroti posisi strategis Nunukan sebagai pintu keluar-masuk tenaga kerja migran, yang menjadikan daerah ini rentan terhadap praktik perdagangan manusia.
“Nunukan menjadi pintu keluar masuk tenaga kerja, sehingga sangat rawan praktik perdagangan orang. Perda Nomor 16 Tahun 2015 kami sosialisasikan sebagai dasar hukum untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak,” ujar Arpiah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah deportan dari Malaysia yang kembali ke Nunukan dalam kondisi memprihatinkan. Banyak di antara mereka menjadi korban eksploitasi akibat bekerja tanpa dokumen resmi.
“Ada deportan yang menjadi korban eksploitasi, digaji tidak layak, bahkan mengalami kekerasan. Kita harus memastikan mereka mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegasnya.
Selain tenaga kerja migran, Arpiah juga menyoroti potensi perdagangan perempuan di wilayah Sebatik dengan modus pekerjaan di sektor hiburan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kalau ada indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke PPA Dinas Sosial atau Unit Satreskrim Polres Nunukan. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak masa depan generasi kita,” pesannya.
Sementara itu, Hasmawati, S.Si., selaku Kabid Kaderisasi DPD PKS Nunukan yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan isi dan tujuan Perda Nomor 16 Tahun 2015 secara detail. Ia memaparkan bentuk-bentuk perdagangan orang, pola rekrutmen yang digunakan pelaku, serta langkah pencegahan yang bisa dilakukan di tingkat keluarga dan masyarakat.
“Perempuan memiliki peran besar dalam membangun kesadaran sosial. Dengan saling mengingatkan dan menyebarkan informasi yang benar, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam mencegah TPPO. Kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan warga dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Sosialisasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen DPRD Kabupaten Nunukan dalam mendukung upaya pencegahan perdagangan orang di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, sekaligus mewujudkan Nunukan sebagai daerah yang aman, bermartabat, dan bebas dari praktik perdagangan manusia.




