WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Penyesuaian ini dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan, kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Kaltara selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran itu, ASN diberi fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada dua hari sebelum masa libur, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelahnya pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Berdasarkan edaran Gubernur, ASN dapat melaksanakan tugas secara WFA pada tanggal tersebut sebagai bagian dari penyesuaian kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Andi Amriampa saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diminta tetap memastikan pelayanan berjalan normal. Untuk itu, pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja pegawai secara bergantian.
“Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus menyesuaikan pengaturan kerja ASN agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar,” tegasnya.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan target kinerja individu maupun organisasi tetap tercapai. Pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN dilakukan secara rutin, termasuk melalui pemantauan harian.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan media komunikasi daring untuk mempermudah koordinasi serta pelaporan tugas selama masa WFA.
“Walaupun bekerja dari mana saja, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta responsif terhadap arahan pimpinan. Disiplin pegawai tetap berlaku,” pungkas Andi Amriampa.




