spot_img
More
    spot_img

    Pansus II DPRD Kaltara Kebut Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

    WARTA, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan. Proses yang berlangsung maraton pada 20–21 April 2026 ini kini memasuki tahap krusial, yakni pembahasan detail pasal demi pasal.

    Rapat digelar di Kantor DPRD Kaltara dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Biro Hukum. Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kekuatan hukum yang solid dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa aspek perlindungan masyarakat menjadi fokus utama dalam penyusunan Raperda tersebut.

    “Kami memberi perhatian serius pada perlindungan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, agar pembangunan perkebunan tidak menimbulkan ketimpangan maupun konflik di kemudian hari,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, Raperda ini dirancang sebagai instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

    Sejumlah poin strategis yang tengah diperdalam dalam pembahasan meliputi perlindungan hak atas tanah masyarakat di tengah ekspansi perkebunan, penghormatan terhadap nilai sosial dan budaya masyarakat adat, hingga penguatan tata kelola sektor perkebunan yang transparan dan akuntabel.

    Menurut Nasir, regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mencegah potensi konflik serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

    “Harapannya, Raperda ini menjadi solusi untuk menciptakan kepastian, meminimalisir konflik, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

    Pansus II DPRD Kaltara pun berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembahasan, guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif di lapangan.

    Baca Juga:  Apresiasi untuk Nunukan, Arming Dukung Pemerintah Daerah Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU