spot_img
More
    spot_img

    Nadiem Makarim Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Begini Perannya

    WARTA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli, serta mengantongi bukti kuat.

    “Dari hasil ekspose perkara, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Awal Mula Kasus

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dimulai dari penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu menetapkan spesifikasi teknis pengadaan perangkat TIK harus menggunakan Chrome OS, yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

    Selain itu, pada Februari 2020, Nadiem disebut menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education berbasis Chromebook. Hasilnya, Google dan Kemendikbudristek menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai dasar proyek pengadaan.

    Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dalam rapat tertutup lewat Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek.

    “Dalam rapat itu, para peserta diwajibkan membahas pengadaan TIK berbasis Chromebook sesuai arahan NAM, padahal proses lelang belum dimulai,” jelas Nurcahyo.

    Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan menyeret pihak lain yang terlibat.

    Baca Juga:  Amukan Pemberontak Suriah Kembali Pecah, Makam Mewah Ayah Bashar Al Assad Habis Dibakar

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    BERITA TERBARU