WARTA, TARAKAN – PT Zarah Benuanta Utama melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas sebuah unggahan di media sosial Instagram yang dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi merugikan perusahaan.
Kuasa hukum PT Zarah Benuanta Utama, Mukhlis Ramlan dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA), didampingi Dr. Sulaiman dan Djubair Amir, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi Direktur Utama, Firman Pamungkas, dalam proses pelaporan kepada penyidik.
Dalam proses tersebut, Firman juga telah memberikan keterangan resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung.
“Klien kami telah menyampaikan laporan secara resmi dan memberikan penjelasan terkait konten yang beredar di media sosial,” ujar Mukhlis, Senin (30/3/2026).
Mukhlis menegaskan, seluruh bukti yang dinilai relevan telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, termasuk terkait dugaan penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, baik terhadap perusahaan maupun individu.
Pihak perusahaan juga memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang beredar. Salah satunya mengenai narasi yang menyebut PT Zarah Benuanta Utama sebagai perusahaan keluarga. Mukhlis memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Struktur manajemen perusahaan tidak memiliki hubungan kekeluargaan, baik antara Direktur Utama, Komisaris, maupun jajaran lainnya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya turut membantah tudingan terkait monopoli anggaran kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dijelaskan bahwa kerja sama tersebut melibatkan banyak media.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sekitar 126 media yang menjalin kerja sama, baik media cetak, elektronik, televisi nasional maupun lokal, hingga radio. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang transparan, termasuk melalui E-Katalog,” terangnya.
Mukhlis juga menanggapi sejumlah pernyataan dalam unggahan tersebut yang dinilai merugikan, termasuk penggunaan istilah yang dianggap tidak berdasar terhadap perusahaan.
Ia menegaskan bahwa PT Zarah Benuanta Utama telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah, sama seperti media lainnya tanpa adanya perlakuan khusus.
“Semua media yang bekerja sama wajib memenuhi standar administrasi dan pertanggungjawaban. Tidak ada perlakuan istimewa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti konten unggahan yang dinilai menyeret sejumlah pihak lain yang tidak berkaitan, disertai ilustrasi yang dianggap tidak pantas.
“Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi, namun penyampaian yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta merendahkan pihak lain tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk ranah hukum,” ungkapnya.
Terkait isu nilai kontrak yang disebut mencapai miliaran rupiah, Mukhlis menjelaskan bahwa pada tahun berjalan, PT Zarah Benuanta Utama belum memiliki kontrak kerja sama dengan Pemprov Kalimantan Utara. Sementara pada tahun sebelumnya, nilai kerja sama juga tidak sebesar yang beredar dalam unggahan tersebut.
Dalam laporan yang diajukan, pihaknya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur terkait penghinaan, fitnah, dan penyebaran informasi menyesatkan.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk terkait penyebaran dokumen internal perusahaan tanpa izin.
“Terdapat indikasi penyebaran data internal seperti invoice dan kontrak. Hal ini juga sedang kami dalami dan dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.
Adapun terkait pihak terlapor, kuasa hukum menyebut terdapat beberapa akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk yang membagikan di grup Info Kaltara serta pihak yang diduga memproduksi konten.
“Seluruh proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik, termasuk pemanggilan saksi dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (*)




