spot_img
More
    spot_img

    Lima Orang Tersangka di Pusaran Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, MP Diduga Dalang Penyaluran Fee

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi menetapkan MP sebagai tersangka kelima dalam perkara yang menggerus anggaran negara tahun 2022–2023 tersebut.

    Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengungkapkan MP diduga berperan sebagai aktor utama dalam mengatur pemenang tender pembangunan gedung BPSDM yang berlangsung dalam dua tahap, dengan nilai kontrak mencapai Rp13 miliar.

    “MP diduga menerima fee sekitar Rp1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp8,6 miliar yang seharusnya dipergunakan penuh untuk pembangunan,” ujar I Made, Selasa (19/8/2025).

    Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana fee tersebut. “Kami dalami siapa saja yang menerima maupun memberikan fee terkait pengaturan tender. Kasus ini terus kami kembangkan,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (14/8), Kejati Kaltara telah menetapkan empat tersangka lain, yakni ARLT, HA, AKS, dan MS. Meski belum merinci jabatan para tersangka, Kejati memastikan sejak awal proyek tersebut bermasalah, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga dokumen acuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Para tersangka kini telah ditahan dan mengenakan rompi khusus tahanan tindak pidana korupsi. Kejati menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

    Baca Juga:  Pemkab Nunukan Dorong Percepatan Tata Kelola Digital Lewat Sosialisasi Arsitektur & Peta Rencana SPBE

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU