spot_img
More
    spot_img

    Kaltara Cari Sumber PAD Lain, Bapenda Garap Pajak Kendaraan di Atas Air

    WARTA, TANJUNG SELOR – Ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat kapasitas keuangan daerah. Untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui pajak kendaraan di atas air.

    Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan pengembangan sumber penerimaan baru diperlukan agar daerah dapat memaksimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.

    Penerapan pajak kendaraan di atas air yang mulai dihitung sejak 2025 menjadi salah satu langkah yang ditempuh Kaltara. Kebijakan tersebut telah mencatat sekitar 70 wajib pajak dengan nilai penerimaan mencapai Rp150 juta.

    Denny menyebut Kaltara sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan pungutan pajak kendaraan di atas air. Inisiatif ini sekaligus menjadi upaya memperluas basis penerimaan daerah di luar sumber pajak yang selama ini lebih umum dikelola.

    “Ini (penerapan pajak kendaraan di atas air di Kaltara) yang pertama dilakukan di Indonesia,” katanya.

    Menurut Denny, penguatan PAD tidak cukup hanya dengan menetapkan kebijakan pemungutan. Pemerintah juga perlu memastikan potensi pajak terdata secara akurat, mekanisme pelaksanaannya berjalan baik, serta masyarakat memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

    Karena itu, penyempurnaan pendataan dan sosialisasi menjadi bagian dari pekerjaan lanjutan. Kolaborasi dengan Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) turut mendukung upaya pengembangan potensi tersebut.

    Kebijakan Kaltara ini juga mulai menarik perhatian daerah lain. Denny mengungkapkan, kunjungan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman mengenai penerapan pajak kendaraan di atas air.

    Ketertarikan tersebut menunjukkan bahwa pengalaman daerah dalam mengembangkan sumber penerimaan baru dapat menjadi bahan pembelajaran bagi wilayah lain, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.

    Baca Juga:  Dinas Kesehatan Nunukan Gencarkan Penanggulangan Stunting dan Penyakit Menular

    Denny menegaskan, pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD). Kontribusi PAD tetap diperlukan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Dengan memperluas sumber pendapatan dan memperbaiki tata kelola pemungutan, Pemprov Kaltara berupaya membangun fondasi keuangan daerah yang lebih kuat. Pengelolaan potensi pajak secara tepat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengabaikan kepastian aturan dan pemahaman wajib pajak.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU