WARTA, TANJUNG SELOR – Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dan mengawal setiap tahapan persidangan dalam perkara perdata yang tengah bergulir di pengadilan. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemprov dalam menghormati serta mematuhi seluruh proses peradilan.
*Simeon, SH, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Perdata Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara*, mengatakan pihaknya secara konsisten menghadiri setiap agenda persidangan, termasuk sidang ke-9 yang memasuki tahap pembuktian setelah proses mediasi antara Tergugat I dan Tergugat II tidak menghasilkan kesepakatan.
“Sejak awal proses hukum ini berjalan, Biro Hukum selalu aktif hadir dalam setiap tahapan persidangan. Ini adalah bentuk komitmen, iktikad baik, dan kepatuhan kami terhadap prosedur hukum yang berlaku,” ujar Simeon.
Menurutnya, kehadiran tim kuasa hukum secara langsung di ruang sidang memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, seluruh dokumen dan alat bukti dari pihak Pemerintah Provinsi dapat disampaikan secara terbuka dan transparan di hadapan majelis hakim.
Simeon menambahkan, setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian yang menjadi bagian penting dalam rangkaian persidangan.
Ia berharap seluruh pihak yang berperkara tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Harapan kami, seluruh pihak dapat menghormati jalannya aturan hukum. Apa pun keputusan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti, tanggapan, dan keterangan saksi tentu harus kita hormati dan terima bersama,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses persidangan perdata tersebut masih terus berlangsung. Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan akan tetap hadir dan mengawal setiap tahapan persidangan berikutnya sesuai jadwal serta ketentuan yang ditetapkan oleh majelis hakim.




