spot_img
More
    spot_img

    Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltara Berlaku Oktober, Warga Tarakan Bisa Manfaatkan Bebas Denda

    WARTA, TARAKAN — Masyarakat Kota Tarakan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memanfaatkan program pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sepanjang Oktober 2026.

    Program yang berlangsung pada 1–31 Oktober tersebut memberikan pembebasan sejumlah denda pajak kendaraan. Kebijakan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

    Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Tarakan, Syaiful Adrie, mengatakan program keringanan menjadi salah satu upaya untuk mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban perpajakan.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026, pembebasan diberikan terhadap denda PKB, denda opsen PKB, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan program.

    Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan keringanan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Program khusus mutasi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

    Syaiful berharap kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki kewajiban pajak beserta denda.

    “Dengan adanya keringanan ini, masyarakat yang merasa terbebani denda bisa terbantu untuk membayar pajaknya. Kita lihat dulu animo masyarakat selama satu bulan ini, karena ada kemungkinan program diperpanjang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Syaiful.

    Puluhan Ribu Kendaraan Masih Menunggak

    Program pemutihan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penyelesaian tunggakan PKB di Tarakan. Berdasarkan catatan hingga akhir Juni 2026, sebanyak 57.287 kendaraan masih memiliki tunggakan dengan nilai pokok mencapai Rp29,10 miliar.

    Meski demikian, upaya pembayaran tetap berjalan. Sepanjang Semester I 2026, sebanyak 5.854 kendaraan telah melunasi tunggakan dengan nilai pokok pajak Rp3,11 miliar.

    Untuk mendorong penyelesaian kewajiban, UPTD Bapenda Tarakan juga mengirimkan pemberitahuan melalui surat dan WhatsApp, melakukan pemeriksaan kendaraan di lapangan, serta mendatangi wajib pajak secara langsung.

    Baca Juga:  Aktualisasi Benuanta Religi, Bupati Syarwani Salurkan Hibah Keagamaan 

    Syaiful menegaskan, kegiatan penagihan tetap berlangsung bersamaan dengan pemberian keringanan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diingatkan untuk membayar, tetapi juga diberikan kesempatan mengurangi beban denda melalui program yang tersedia.

    Realisasi Penerimaan Terus Didorong

    Hingga akhir September 2026, penerimaan PKB Tarakan tercatat Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target Rp42 miliar. Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai 51,89 persen dari target Rp25 miliar.

    Menurut Syaiful, penerimaan BBNKB turut dipengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Karena itu, optimalisasi PKB menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah.

    Jumlah kendaraan yang terdaftar di Tarakan mencapai 161.065 unit per 31 Agustus 2026, terdiri dari 142.566 kendaraan roda dua dan 18.499 kendaraan roda empat.

    Dengan jumlah kendaraan tersebut, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran melalui pendekatan penagihan dan sosialisasi kebijakan keringanan.

    Masyarakat diimbau memastikan persyaratan serta ketentuan program melalui kantor atau kanal resmi pelayanan pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Pemanfaatan program sesuai periode yang ditetapkan diharapkan membantu penyelesaian tunggakan sekaligus memperkuat penerimaan PAD Kaltara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU