WARTA, NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Fajrul Syam, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kampung Ambon Lele, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Fajrul menjelaskan bahwa Perda tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami kewajiban dan manfaat pajak serta retribusi bagi pembangunan daerah.
“Perda ini perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi,” ujar Fajrul.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Nunukan ini menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fajrul juga membuka sesi tanya jawab agar masyarakat dapat berdiskusi langsung mengenai penerapan dan mekanisme pembayaran pajak daerah.
“Kita harus saling terbuka. Keterbukaan adalah kunci terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 Nunukan merupakan turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Fitraeni.
Ia menjelaskan, ada 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, listrik, sarang burung walet, serta pajak tambang galian C.
Fitraeni juga mengingatkan masyarakat agar aktif memastikan kewajiban pajaknya, terutama terkait sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencantumkan keterangan BPHTB terutang.
“Kalau ada keterangan seperti itu, segera hubungi Bapenda untuk memastikan besaran pajak yang harus dibayar,” jelasnya.
Adapun jadwal pembayaran pajak telah ditetapkan: PBB dibayarkan hingga 30 November 2025, sedangkan pajak kendaraan bermotor melalui UPTD Kaltara berlaku sampai 31 Desember 2025.
Menutup kegiatan, Fitraeni berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dan retribusi dalam membangun daerah.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong terwujudnya pembangunan yang berkeadilan,” pungkasnya.




