Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BPBD Provinsi Kaltara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris BPBD Kaltara, Deni Yudianto, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Alvian Pakiding.
Dalam rapat tersebut, kesiapsiagaan penanganan bencana serta kepatuhan terhadap aspek hukum menjadi dua fokus utama yang dibahas.
BPBD bersama Dinsos Provinsi Kaltara menyelaraskan langkah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan darurat bencana, mulai dari koordinasi di lapangan hingga percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Usai rapat koordinasi, BPBD Kaltara melanjutkan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara guna membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut diarahkan pada penyelarasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sekaligus pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BPBD.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan setiap program penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
BPBD Kaltara menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kebencanaan yang cepat, responsif, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang optimal saat terjadi bencana.




