WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan dengan mengutamakan keterhubungan antarwilayah. Alih-alih mengejar pembangunan jalan beraspal secara penuh, pemerintah mendorong agar penanganan jalan difokuskan pada kondisi fungsional, sehingga masyarakat dapat segera menikmati akses transportasi yang lebih baik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, mengatakan pembangunan jalan di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan, telah menjadi prioritas pemerintah selama beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan, pada 2025 Pemprov Kaltara sebenarnya telah mengalokasikan sejumlah program pembangunan jalan perbatasan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menyebabkan program tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Pada 2025 kami telah memprogramkan pembangunan jalan di Krayan Selatan dan Krayan Induk. Namun karena terjadi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, kegiatan tersebut ikut terdampak,” ujar Helmi di Tanjung Selor, Selasa (21/7).
Meski demikian, upaya Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat melakukan audiensi bersama Menteri Keuangan pada 2025 membuahkan hasil. Pemerintah pusat akhirnya mengalokasikan Rp150 miliar untuk mendukung pembangunan Jalan Lingkar Krayan.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp50 miliar setiap tahun melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD) yang pelaksanaannya berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara melalui kontrak tahun jamak (multiyears) 2025–2026.
Namun, menurut Helmi, pola pembangunan yang diterapkan BPJN masih mengutamakan jalan beraspal. Akibatnya, anggaran yang tersedia hanya mampu menyelesaikan ruas jalan dalam panjang yang relatif pendek.
“Dengan anggaran Rp50 miliar, yang bisa diselesaikan hanya sekitar tiga kilometer karena standar pekerjaannya harus sampai aspal,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltara mengusulkan perubahan pendekatan pembangunan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan agar yang diprioritaskan adalah jalan yang fungsional. Tidak harus langsung beraspal, tetapi cukup sampai perkerasan agregat terlebih dahulu sehingga ruas jalan yang bisa ditangani menjadi lebih panjang dan segera dimanfaatkan masyarakat,” tegas Helmi.
Untuk memperjuangkan usulan tersebut, DPUPR-Perkim Kaltara telah mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, Pemprov akan meminta agar kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Krayan difokuskan pada peningkatan aksesibilitas masyarakat.
“Yang terpenting saat ini jalan bisa berfungsi. Masyarakat di Krayan lebih membutuhkan akses yang dapat dilalui daripada menunggu jalan beraspal selesai dalam waktu lama,” katanya.
Lima Tahun, Hampir Rp80 M Digelontorkan
Komitmen Pemprov Kaltara terhadap pembangunan kawasan perbatasan juga tercermin dari alokasi anggaran yang terus dikucurkan. Selama lima tahun terakhir, pemerintah provinsi telah menginvestasikan sekitar Rp79,39 miliar untuk pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp30,51 miliar pada 2021, Rp15,02 miliar pada 2022, Rp5 miliar pada 2023, Rp22,35 miliar pada 2024, dan Rp6,5 miliar pada 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, S.Hut., mengatakan pembangunan kawasan perbatasan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, terdapat 22 kecamatan di Kabupaten Malinau dan Nunukan yang menjadi fokus intervensi pembangunan sesuai kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemprov Kaltara berkomitmen terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan perbatasan, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Menurut Bertius, secara regulasi pembangunan kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, keberhasilannya memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Ia menambahkan, Gubernur Zainal A. Paliwang terus memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui berbagai rapat dan kunjungan lapangan ke wilayah Krayan dan Apau Kayan untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan.
Komitmen tersebut bahkan mendapat apresiasi melalui Indonesia Public Service Excellence Award (IPSEA) 2026.
Bertius menegaskan, pembangunan kawasan perbatasan telah menjadi salah satu prioritas dalam RPJMD Kaltara 2025–2029 yang diselaraskan dengan RPJMN. Meski tantangan fiskal masih cukup besar karena sekitar 80 persen pendapatan daerah bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Pemprov terus mencari berbagai sumber pendanaan melalui kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
“Persoalan utama di kawasan perbatasan adalah aksesibilitas dan pelayanan dasar. Karena itu, Pak Gubernur terus mendorong agar kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan menjadi prioritas utama pembangunan,” pungkas Bertius.




