WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal seiring meningkatnya arus pekerja dari luar daerah. Komisi IV DPRD Kaltara kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal sebagai upaya memastikan masyarakat Kaltara mendapat ruang lebih besar dalam pasar kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menyebut bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara perlu memberi prioritas kepada tenaga kerja lokal, khususnya untuk jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus. Ia menyampaikan bahwa DPRD menargetkan porsi pekerja lokal bisa mencapai 80 persen setelah regulasi itu diberlakukan.
“Penerimaan tenaga kerja seharusnya mengutamakan tenaga lokal. Target kami 80 persen pekerja adalah putra daerah. Namun ini masih dalam bentuk rancangan dan belum menjadi perda,” ujar Ruman, Selasa (18/11/2025).
Ruman menilai, tanpa pengawasan yang jelas, sejumlah perusahaan masih lebih memilih tenaga kerja dari luar meski kualitas pekerja lokal sebenarnya setara. Kondisi ini menurutnya sering membuat masyarakat lokal sulit bersaing dalam proses rekrutmen.
“Banyak tenaga kerja dari luar yang masuk tanpa batasan, padahal kemampuannya sama. Tapi perusahaan tetap mengambil tenaga luar, sehingga anak-anak lokal kesulitan mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ia optimistis, penerapan kebijakan prioritas tenaga kerja lokal akan berdampak langsung pada penurunan angka pengangguran di Kaltara. Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda dapat segera rampung dan diberlakukan.
Selain itu, Ruman juga menyoroti pelaksanaan Job Fair 2025 yang digelar Disnakertrans Kaltara pada 20–21 November 2025. Ia meminta proses rekrutmen dalam kegiatan tersebut diawasi secara ketat agar peluang kerja benar-benar terbuka bagi putra daerah.
“Kami berharap Disnakertrans memastikan yang diterima adalah anak-anak Kaltara. Itu tugas mereka, dan Komisi IV akan mengawasinya,” tegasnya.
DPRD Kaltara berharap regulasi yang sedang dirancang ini menjadi fondasi penting dalam membuka kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat lokal, seiring meningkatnya investasi dan kebutuhan tenaga kerja di provinsi tersebut. (*)




