WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen memperkuat tata kelola perpajakan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Langkah ini diselaraskan dengan hasil Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio (LTR) yang digagas Kementerian PPN/Bappenas bersama mitra pembangunan.
Kepala Bapenda Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadan, menyampaikan bahwa analisis terhadap Local Tax Ratio sangat krusial sebagai tolok ukur utama dalam menilai kinerja pemungutan pajak daerah sekaligus mengukur besarnya potensi local taxing power di wilayah Kaltara.
“Melalui kajian ini, kita dapat merumuskan strategi kebijakan pendapatan daerah yang jauh lebih presisi dan berbasis data (evidence-based). Evaluasi menyeluruh terhadap tren dan disparitas capaian LTR sejak periode 2014 hingga 2025 menjadi dasar bagi kami untuk menyusun target penerimaan yang realistis namun tetap optimistis menjelang 2029,” ujar Datu Iqro.
Menurutnya, terdapat sejumlah variabel penting yang memengaruhi variasi capaian LTR di daerah, di antaranya ukuran ekonomi wilayah (PDRB per kapita dan sektoral), struktur ekonomi, hingga tingkat tax buoyancy atau responsivitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain faktor makroekonomi, Datu Iqro menegaskan pentingnya pemetaan aspek pengelolaan pajak daerah dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, Bapenda fokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), percepatan digitalisasi layanan perpajakan, serta penataan regulasi dan tata kelola pemungutan.
“Sementara dari sisi demand, kita mencermati karakteristik dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kaltara. Sinergi dan kerja sama antarinstansi juga terus ditingkatkan agar optimalisasi penerimaan pajak dapat berjalan lancar tanpa membebani iklim investasi,” jelasnya.
Datu Iqro berharap, melalui penyusunan tipologi wilayah berbasis kapasitas fiskal dan kondisi ekonomi lokal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat menerapkan strategi peningkatan penerimaan pajak yang sesuai dengan karakteristik spesifik di setiap kabupaten/kota.
“Rekomendasi dan rumusan strategi kebijakan yang dihasilkan dari kajian ini akan menjadi acuan penting Bapenda dalam menyusun langkah konkret untuk mengakselerasi penerimaan pajak daerah demi menopang kemandirian fiskal dan pembangunan Kaltara secara berkelanjutan,” pungkasnya.




