WARTA, TANJUNG SELOR – Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Berdasarkan kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini masih berada di kisaran 50 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui perbaikan pendataan dan penguatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadan, mengatakan persoalan kepatuhan PKB menjadi salah satu tantangan utama dalam mengoptimalkan Local Tax Ratio (LTR), indikator yang digunakan untuk melihat kemampuan daerah menggali potensi penerimaan pajak.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah di Tanjung Selor.
“Berdasarkan analisis kajian, salah satu tantangan terbesar kita adalah tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini masih berada di kisaran 50 persen. Selain itu, tingkat pemutakhiran data basis pajak daerah juga masih tergolong rendah,” ujar Datu Iqro.
Menurutnya, rendahnya pemutakhiran data dapat menghambat pemerintah dalam memetakan potensi pajak secara akurat. Karena itu, pembenahan basis data menjadi langkah penting agar objek pajak dapat teridentifikasi dan potensi penerimaan bisa dihitung secara lebih tepat.
Tantangan tersebut semakin strategis mengingat pajak berbasis kepemilikan aset memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor, opsen PKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Alat Berat (PAB) tercatat menyumbang 32,82 persen dari total struktur pajak daerah.
Datu Iqro menjelaskan, penerimaan dari pajak berbasis aset sangat bergantung pada ketertiban data kepemilikan dan konsistensi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berbeda dengan pajak yang bersumber dari transaksi ekonomi, pajak aset memerlukan data kepemilikan yang mutakhir agar pemungutannya dapat berjalan optimal.
Untuk itu, Bapenda Kaltara mendorong percepatan pemutakhiran data wajib pajak, digitalisasi sistem pemungutan, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan terus mendorong pemutakhiran data basis pajak secara berkelanjutan. Dengan data yang presisi serta sosialisasi yang masif, kita optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak capaian Local Tax Ratio,” tegasnya.
Optimalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kaltara.




