WARTA, JAKARTA – Kabar gembira bagi Kalimantan Utara. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kembali status internasional untuk 36 bandara di Indonesia, termasuk Bandara Juwata Tarakan.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, menyebut penetapan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang telah memperjuangkan kembalinya status strategis tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, pemerintah pusat mengembalikan status internasional Bandara Juwata Tarakan. Ini peluang besar untuk memperkuat konektivitas Kaltara,” ujarnya, Rabu (13/8).
Status internasional memungkinkan Bandara Juwata melayani penerbangan langsung ke luar negeri setelah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO). Fasilitas seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina juga akan disiapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa setiap bandara internasional memikul tanggung jawab besar untuk menjaga standar layanan.
“Penetapan ini bukan sekadar status. Bandara harus siap secara fasilitas dan operasional agar mampu melayani penerbangan luar negeri dengan aman, nyaman, dan berkualitas,” tegasnya.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, bersamaan dengan 35 bandara internasional lainnya, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumut), hingga I Gusti Ngurah Rai (Bali).
Dengan status baru ini, konektivitas internasional Kaltara diharapkan semakin kuat, membuka peluang perdagangan, pariwisata, dan investasi, sekaligus mengurangi ketergantungan rute transit di daerah lain.
“Peningkatan akses ini akan membuka peluang ekonomi baru dan mempercepat arus barang serta penumpang. Transportasi udara adalah pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Lukman.




