spot_img
More
    spot_img

    Anggaran TPP PPPK Masuk APBD Perubahan

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahap I, telah menerima gaji resmi mereka. Tinggal menunggu pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPPP).

    Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/69/2025.

    Menurut keputusan tersebut, besar TPP yang akan diterima oleh para PPPK pada tahun anggaran 2025 ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Berikut rinciannya:

    •⁠ ⁠Kelas Jabatan 5: Rp1.800.000
    •⁠ ⁠Kelas Jabatan 6: Rp1.850.000
    •⁠ ⁠Kelas Jabatan 7: Rp2.000.000
    •⁠ ⁠Kelas Jabatan 8: Rp2.100.000

    Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto melalui Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Nur Indah Palupi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), BKAD masih melakukan koordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena anggarannya melekat pada instansi terkait.

    Nantinya pembayaran akan dilakukan pada setiap OPD, sesuai dengan kebijakan pemda. Akan tetapi, alokasi untuk anggaran TPP, baru akan disiapkan pada APBD Perubahan 2025. “Nanti menunggu perubahan pak,” ungkapnya sore kemarin.

    Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir Hadiri Rakerda CDOB Kabudaya Perbatasan

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERPOPULER

    BERITA TERBARU