WARTA, TANJUNG SELOR — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahap I, telah menerima gaji resmi mereka. Tinggal menunggu pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPPP).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/69/2025.
Menurut keputusan tersebut, besar TPP yang akan diterima oleh para PPPK pada tahun anggaran 2025 ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Berikut rinciannya:
• Kelas Jabatan 5: Rp1.800.000
• Kelas Jabatan 6: Rp1.850.000
• Kelas Jabatan 7: Rp2.000.000
• Kelas Jabatan 8: Rp2.100.000
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto melalui Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Nur Indah Palupi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), BKAD masih melakukan koordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena anggarannya melekat pada instansi terkait.
Nantinya pembayaran akan dilakukan pada setiap OPD, sesuai dengan kebijakan pemda. Akan tetapi, alokasi untuk anggaran TPP, baru akan disiapkan pada APBD Perubahan 2025. “Nanti menunggu perubahan pak,” ungkapnya sore kemarin.


