WARTA, JAKARTA — Perubahan kebijakan terbaru dari Kementerian PAN-RB membuat isu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian. Tahun 2026, penyesuaian penghasilan PPPK diperkirakan berada pada kisaran 6 hingga 7 persen, mengikuti dinamika regulasi dan standar upah di masing-masing daerah.
Kepastian ini merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman resmi bagi instansi pusat dan daerah dalam menetapkan hak finansial PPPK, termasuk skema bagi pegawai paruh waktu.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penghasilan PPPK—terutama yang berstatus paruh waktu—harus mengacu pada dua batas minimal: tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus non-ASN, atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan.
Ketentuan Penting dalam Aturan Baru
Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi rujukan:
-
Upah minimum dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya atau standar UMP setempat.
-
Sumber pembiayaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Hak finansial tetap utuh, termasuk fasilitas tambahan sesuai aturan, meskipun statusnya paruh waktu.
Artinya, negara tetap memberikan perlindungan hak kepada PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Kaitan dengan Kenaikan UMP 2026
Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui keputusan gubernur. Rata-rata kenaikan UMP berada di rentang 2,7 hingga 9 persen, tergantung kondisi ekonomi daerah. Karena gaji PPPK paruh waktu mengacu pada UMP, maka otomatis terjadi penyesuaian penghasilan di banyak wilayah.
Beberapa contoh UMP 2026:
-
DKI Jakarta: Rp5,7 juta (naik 6,1%)
-
Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
-
Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08%)
-
Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
-
Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12%)
Penyesuaian ini berdampak langsung pada besaran gaji PPPK, khususnya yang bertugas di daerah dengan kenaikan UMP signifikan.
Faktor yang Menentukan Besaran Gaji PPPK
Besaran penghasilan PPPK tidak seragam. Ada sejumlah faktor penentu, antara lain:
-
Status kerja: penuh waktu atau paruh waktu.
-
Lokasi penugasan: mengikuti standar UMP provinsi.
-
Pendidikan dan jabatan: memengaruhi tunjangan dan tambahan penghasilan.
-
Kebijakan instansi: beberapa instansi memberikan tunjangan kinerja atau insentif khusus.
-
Regulasi pemerintah: seluruh skema mengacu pada aturan MenPAN-RB.
Hak Tunjangan PPPK Tetap Berlaku
Selain gaji pokok, PPPK juga tetap berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
THR
-
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
-
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja (sesuai kebijakan instansi)
Khusus PPPK paruh waktu, besaran tunjangan dapat disesuaikan secara proporsional, namun hak perlindungan sosial tetap diberikan.
Dampak Kebijakan
Penyesuaian gaji ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik. Dengan kepastian regulasi dan standar upah yang jelas, PPPK kini memiliki gambaran lebih pasti dalam merencanakan keuangan dan karier di lingkungan pemerintahan.




