WARTA, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan menggelar dialog penguatan kelembagaan di Hotel Duta Tarakan, Rabu (17/9/2025). Agenda ini digelar untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Dialog tersebut menghadirkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, partai politik, perwakilan DPR RI Dapil Kaltara, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat.
Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson, menyebut putusan MK tersebut membawa arah baru bagi demokrasi Indonesia. Karena itu, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar Komisi II DPR RI dapat merumuskan sistem penyelenggaraan pemilu yang tepat.
“Fungsi kegiatan ini adalah membangun dialog bersama. Dengan forum ini, kita berharap mendapat pandangan masyarakat, kritik, dan masukan agar perumusan Undang-Undang Pemilu benar-benar mengakomodasi keputusan MK,” ujar Johnson, yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Sengketa.
Ia menegaskan, meski pemilu masih menyisakan beberapa tahun, Bawaslu tidak berhenti bekerja. Melalui kegiatan semacam ini, Bawaslu tidak hanya melakukan kajian kepemiluan, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan komitmen bahwa Bawaslu selalu hadir untuk pendidikan politik, kapan pun dan di mana pun. Forum ini membuktikan masyarakat turut berperan aktif dalam perkembangan demokrasi,” tegasnya.
Dialog ini diharapkan menjadi ruang bersama bagi semua elemen untuk menyikapi perubahan sistem pemilu yang akan datang, sekaligus memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Tarakan dan Kaltara.




