spot_img
More
    spot_img

    Bapenda Kaltara Kejar 11 Speedboat Penunggak Pajak

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan pajak kendaraan air bermuatan di atas 10 ton.

    Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengungkapkan dari 53 unit speedboat yang terdata, 42 unit telah melunasi kewajiban pajak. Sisanya, 11 unit masih menunggak namun sudah berkomitmen membayar sebelum akhir 2025.

    “Payung hukumnya jelas, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan diperkuat Perda. Pemilik kendaraan air bermuatan besar juga wajib membayar pajak sebagai dukungan membangun daerah,” tegas Tomy, Minggu (10/8/2025).

    Ia menjelaskan, teknis pemungutan pajak kendaraan air hampir sama dengan kendaraan darat, hanya tanpa proses registrasi kendaraan bermotor. Bapenda juga menggandeng DPMPTSP Kaltara untuk menerbitkan Standar Pelayanan Minimum (SPN) bagi pengelola speedboat sebagai bentuk ketegasan pemerintah.

    Bapenda menargetkan seluruh speedboat yang terdata membayar pajak tahun ini. “Kita optimis realisasi pajak kendaraan air bisa 100 persen,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Polda Kaltara Waspadai Peredaran Uang Palsu dari UIN Alauuddin Makassar

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU