WARTA, TANJUNG SELOR – Penataan kawasan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan terus diperkuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara melalui UPTD Pelabuhan Tengkayu I. Tim lapangan kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas pedagang di sekitar area pelabuhan untuk memastikan pelayanan penumpang berjalan aman, tertib, dan tidak terganggu.
Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, M. Roswan, menegaskan bahwa pedagang dilarang keras menawarkan atau menjajakan barang hingga ke dalam speedboat. Selain menghambat proses naik-turun penumpang, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan baik bagi penumpang maupun pedagang.
“Pedagang sudah kami ingatkan kembali agar tidak memasuki speedboat saat embarkasi dan debarkasi berlangsung. Aturan ini demi kelancaran operasional dan keselamatan bersama,” ujar Roswan, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, seluruh pedagang diwajibkan menempatkan barang dagangan pada koridor yang telah ditetapkan. Penataan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pada 25 November 2025 di Ruang Rapat Lantai 2 Pelabuhan Tengkayu I, yang membahas penertiban pedagang dan penataan etalase di area dermaga.
Roswan menegaskan bahwa ketentuan mengenai kebersihan, kerapian lapak, dan larangan beraktivitas di zona keberangkatan maupun kedatangan penumpang tetap berlaku dan harus dipatuhi seluruh pedagang.
“Kami telah menyediakan lapak dengan ukuran yang disepakati bersama. Mohon seluruh pedagang kembali menempati fasilitas tersebut agar area pelabuhan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penertiban ini bukan untuk membatasi ruang usaha pedagang, tetapi untuk memastikan kegiatan ekonomi dan layanan transportasi dapat berjalan berdampingan tanpa mengganggu fungsi utama pelabuhan sebagai pintu mobilitas masyarakat.




