WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat akan membuka seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk posisi Sekretaris Provinsi (Sekprov), menyusul berakhirnya masa jabatan Suriansyah yang telah memasuki masa pensiun.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Persyaratan untuk menduduki jabatan Sekprov telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tujuh Syarat untuk Menjadi Sekprov Kaltara
Berdasarkan Pasal 107 huruf b dalam PP tersebut, berikut tujuh syarat utama yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, termasuk posisi Sekprov:
-
Pendidikan
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV. -
Kompetensi
Memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. -
Pengalaman Kerja
Pernah menjalankan tugas pada jabatan terkait secara akumulatif minimal selama 7 tahun. -
Jabatan Sebelumnya
Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang Ahli Utama selama minimal 2 tahun. -
Rekam Jejak dan Integritas
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. -
Usia
Berusia paling tinggi 58 tahun saat mendaftar. -
Kesehatan
Sehat secara jasmani dan rohani.
Sebagai informasi, posisi Sekprov Kaltara saat ini dijabat sementara oleh Bustan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltara, yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekprov.