WARTA, JAKARTA — Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 mulai ramai dibicarakan publik. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut.
“Saya belum pernah membicarakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025), dikutip CNN Indonesia.com.
Menunggu Pembahasan dengan Kemenkeu
Rini menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) harus melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa tidak bisa serta-merta ditetapkan tanpa diskusi lintas kementerian.
“Harus dibicarakan dulu bersama Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Tidak bisa langsung diputuskan, apalagi menyebut angka 16 persen,” imbuhnya.
Ada Ruang untuk Kenaikan, Tapi Belum Ada Angka Pasti
Meski belum ada kepastian soal besarannya, Rini tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi ASN. Ia menyebut bahwa peluang tersebut tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun 2025.
Namun, ia menegaskan dokumen itu tidak menyebutkan angka spesifik terkait berapa persen kenaikan gaji PNS.
“Dalam KEM-PPKF memang ada sinyal kebijakan penyesuaian gaji, tetapi tidak disebutkan berapa besarannya,” ujarnya.
Merujuk Kenaikan Gaji di Tahun Sebelumnya
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada awal 2024. Saat itu, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan hidup pegawai negeri.