spot_img
More
    spot_img

    Dana Hibah KONI Nunukan Jadi Temuan BPK

    WARTA, NUNUKAN – Pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Nunukan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk membayar gaji pengurus KONI, yang bertentangan dengan regulasi terbaru.

    Diketahui, KONI Kaltara menerima total dana hibah sebesar Rp1,5 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024. Namun, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk menggaji pengurus dan staf KONI Nunukan, termasuk Ketua KONI.

    Padahal, berdasarkan peraturan yang diundangkan sejak 25 Oktober 2024, ketua pengurus dan perangkat organisasi olahraga prestasi dilarang menerima gaji yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    BPK mencatat jumlah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut mencapai Rp35.200.000. Atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemantauan ketat terhadap penyaluran dana hibah kepada seluruh penerima, termasuk KONI.

    Hingga berita ini diturunkan, Ketua KONI Nunukan Samran Nur Alim belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi tim Warta. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan.(Hyt/REDAKSI)

    Baca Juga:  Kaltara Revisi RuED, Mantapkan Arah Transisi Energi 10 Tahun ke Depan

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERPOPULER

    BERITA TERBARU