WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memberlakukan pungutan pajak untuk kendaraan di atas air sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi sumber pendapatan baru daerah dan menyasar unit dengan bobot di atas 10 Gross Ton (GT), seperti speedboat reguler berkapasitas empat mesin.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto, menjelaskan mekanisme pungutan hampir sama dengan pajak kendaraan darat, hanya saja tanpa proses registrasi dan identifikasi. “Prosesnya langsung dilakukan melalui Bapenda dengan dukungan DPMPTSP Kaltara,” ujarnya.
Hingga pertengahan tahun, tercatat 42 dari 53 unit kendaraan yang terdata sudah melunasi pajak. Besaran tarif ditetapkan 0,3 persen per tahun dari nilai jual kendaraan. “Semakin tinggi nilai jual, semakin tinggi pula pajaknya,” jelas Hadi.
Kebijakan ini juga terintegrasi dengan penerbitan Standar Pelayanan Minimum (SPN) bagi pengelola speedboat. “Bukti pembayaran pajak menjadi syarat utama penerbitan SPN. Tanpa itu, dokumen tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.




