spot_img
More
    spot_img

    Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Tana Tidung Siapkan Penagihan Door to Door pada 2027

    WARTA, TIDENG PALE – Penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tana Tidung tidak hanya akan mengandalkan pemeriksaan di jalan. Pemerintah daerah mulai menyiapkan strategi penagihan langsung ke rumah wajib pajak atau door to door untuk menjangkau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

    Strategi tersebut direncanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tana Tidung bersama UPTD Bapenda Kaltara Kelas A Tana Tidung sebagai bagian dari penguatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

    Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Tana Tidung, Deny Rilanda, mengungkapkan pihaknya menargetkan kegiatan sosialisasi dan penertiban kendaraan bermotor dapat ditingkatkan menjadi empat kali sepanjang 2027.

    Dari jumlah tersebut, dua kegiatan akan dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, sementara dua kegiatan lainnya dilakukan dengan mendatangi langsung alamat wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan.

    “Kami ingin upaya ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga bisa menyentuh langsung masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak,” ujarnya.

    Sebagai langkah awal, BPKPD bersama UPTD Bapenda Kaltara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendataan dan pemeriksaan kendaraan bermotor (Predator), Rabu (4/11/2026).

    Pemeriksaan berlangsung di Jalan Perintis dan Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, dengan menyasar kendaraan roda dua, roda empat hingga roda enam.

    Selain memeriksa kewajiban pajak kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan berpelat luar Kalimantan Utara yang telah berdomisili atau aktif beroperasi di Tana Tidung, agar segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat KU.

    Deny menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi dengan pihak Samsat untuk mencari solusi atas persoalan kendaraan yang masih menunggak pajak.

    Menurutnya, pendekatan langsung kepada masyarakat diperlukan agar informasi mengenai kewajiban pajak tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kepatuhan.

    Baca Juga:  TP PKK Kaltara Sosialisasikan Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga Menjadi Pupuk Cair

    Dia mengakui, sepanjang 2026 kegiatan serupa baru dapat dianggarkan sebanyak dua kali karena menyesuaikan ketersediaan anggaran perubahan.

    Karena itu, penambahan frekuensi kegiatan pada 2027 diharapkan membuat pendataan dan penagihan lebih terarah. Petugas nantinya dapat menyasar wajib pajak berdasarkan alamat yang tercatat dalam data kendaraan.

    Selain meningkatkan kepatuhan, langkah tersebut diharapkan mampu menekan akumulasi tunggakan sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Melalui kombinasi pemeriksaan di lapangan dan penagihan jemput bola, BPKPD Tana Tidung ingin membangun pola pengawasan yang lebih aktif sehingga kewajiban pajak masyarakat dapat dipenuhi secara tertib dan berkelanjutan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU