WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memberikan apresiasi tinggi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan yang dinilai berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nunukan, Jabbar, saat membacakan tanggapan resmi pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Rabu (15/10/2025).
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri yang diwakili Jabbar menegaskan, inisiatif DPRD ini menunjukkan komitmen bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memperkuat fondasi hukum serta memperluas jangkauan keadilan sosial di Kabupaten Nunukan.
“Kami menyambut baik inisiatif DPRD yang menghadirkan rancangan peraturan daerah sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan hukum, pemberdayaan masyarakat adat, dan keadilan bagi warga kurang mampu,” ujar Jabbar.
Tiga Raperda Strategis untuk Perlindungan dan Keadilan
Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
-
Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
-
Perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Dalam tanggapannya, Pemkab Nunukan menilai ketiga Raperda ini saling melengkapi dan menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Perkuat Hak Masyarakat Adat
Terkait Raperda Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, pemerintah menilai penting adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat, termasuk penegasan batas wilayah ulayat untuk menghindari potensi konflik antar kelompok adat.
“Penataan batas wilayah ulayat harus dilakukan secara cermat dan partisipatif agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan,” jelas Jabbar.
Dorong Pemberdayaan Berbasis Kearifan Lokal
Untuk Raperda perubahan atas Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemkab menilai langkah DPRD tersebut sejalan dengan semangat pelestarian budaya lokal sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat.
“Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga budaya dan mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal,” tambahnya.
Jamin Akses Hukum bagi Warga Kurang Mampu
Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
“Kami berharap Raperda ini menjamin masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum tanpa terkendala faktor ekonomi,” tegas Jabbar.
Sinergi untuk Kesejahteraan dan Keadilan
Di akhir tanggapannya, Pemkab Nunukan berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat segera dilanjutkan bersama tim pemerintah daerah agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan DPRD sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Jabbar.



