WARTA, TIDENG PALE – Keberadaan kendaraan bermotor berpelat nomor luar Kalimantan Utara (Kaltara) yang beroperasi di Kabupaten Tana Tidung menjadi perhatian pemerintah daerah. Selain mendorong kepatuhan administrasi kendaraan, langkah penertiban ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tana Tidung bersama UPTD Bapenda Kaltara Kelas A Tana Tidung menggelar sosialisasi, pendataan dan pemeriksaan kendaraan bermotor (Predator), Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Perintis dan Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, tersebut menyasar kendaraan roda dua, roda empat hingga roda enam.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Tana Tidung, Deny Rilanda, mengatakan kendaraan berpelat luar daerah perlu mendapat perhatian karena sebagian di antaranya digunakan secara aktif untuk menunjang kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di Tana Tidung.
Pihaknya mengimbau pemilik kendaraan yang telah berdomisili maupun beraktivitas di Tana Tidung agar segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat nomor KU.
Menurut Deny, pendataan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi dengan Samsat untuk mencari solusi atas masih tingginya kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
Optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan dinilai penting karena manfaatnya tidak hanya dirasakan pemerintah provinsi. Melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagian penerimaan untuk kabupaten dapat langsung masuk ke kas daerah secara real time.
Dengan demikian, semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, semakin besar pula peluang daerah memperoleh tambahan pendapatan untuk mendukung pembangunan.
Deny menyebutkan, kegiatan sosialisasi dan penertiban pada 2026 baru dapat dilaksanakan dua kali karena keterbatasan alokasi anggaran perubahan.
Namun, pihaknya menargetkan intensitas kegiatan meningkat menjadi empat kali pada 2027. Dua kegiatan akan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di jalan, sedangkan dua lainnya menggunakan pendekatan jemput bola ke alamat wajib pajak.
Melalui langkah tersebut, BPKPD berharap potensi pajak kendaraan yang selama ini belum tergarap dapat dioptimalkan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.




