spot_img
More
    spot_img

    Pertahankan WTP Lebih Sulit, Sekprov Kaltara Minta OPD Tuntaskan Kewajiban Pengadaan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjadi pengingat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan.

    Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa mempertahankan opini WTP bukan perkara mudah. Menurutnya, tantangan terbesar justru muncul setelah daerah berhasil meraih opini tersebut secara konsisten selama bertahun-tahun.

    Pemprov Kaltara sendiri berhasil mempertahankan opini WTP hingga 12 kali berturut-turut. Namun, capaian tersebut harus dibarengi dengan komitmen seluruh perangkat daerah untuk terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

    “WTP bukan hanya soal penghargaan atau prestasi. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga komitmen terhadap tata kelola yang baik dan akuntabel,” kata Denny.

    Ia menjelaskan, setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses administrasi, pelaporan keuangan, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesalahan kecil dalam administrasi maupun pengelolaan kegiatan dapat berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

    Karena itu, Denny meminta seluruh perangkat daerah tidak berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Sebaliknya, OPD harus terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

    Selain pengelolaan keuangan, Denny juga menyoroti masih adanya kewajiban administrasi yang harus segera diselesaikan oleh sejumlah pejabat, khususnya terkait penilaian terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.

    Menurutnya, penilaian penyedia merupakan bagian penting dari sistem pengadaan pemerintah yang tidak boleh diabaikan. Bahkan, kewajiban tersebut tetap melekat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun yang bersangkutan telah berpindah tugas atau dimutasi ke perangkat daerah lain.

    Baca Juga:  Tabur Bunga di TMP Telabang Bangsa, Sekprov Denny Tegaskan Semangat Perjuangan Tak Boleh Padam

    “PPK yang sudah mutasi tetap wajib menyelesaikan penilaian penyedia. Tanggung jawab itu tidak hilang hanya karena berpindah jabatan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, apabila akses dalam sistem penilaian sudah ditutup, proses penyampaian penilaian masih dapat dilakukan secara manual sesuai mekanisme yang berlaku.

    Denny berharap seluruh kewajiban administrasi tersebut dapat segera dituntaskan sehingga tidak menimbulkan catatan di kemudian hari. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan yang telah dibangun selama ini dapat terus dipertahankan dan semakin diperkuat.

    “Kita ingin seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah juga akan terus meningkat,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU