WARTA, TARAKAN – Ketua Aliansi Ormas Kalimantan Utara (ALOK), Ardiansyah Mayo, menegaskan bahwa narasi yang beredar dan mengatasnamakan ALOK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan fakta yang telah diklarifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan ALOK sebagai bentuk pelurusan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Ardiansyah Mayo, informasi yang sebelumnya beredar telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya menunjukkan bahwa substansi narasi tersebut tidak benar.
“Karena itu kami mengimbau seluruh pihak agar tidak lagi mempublikasikan, menyebarluaskan, maupun mengutip narasi dimaksud dalam bentuk apa pun, karena isinya tidak sesuai dengan fakta yang telah diklarifikasi,” tegas Ardiansyah, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan bahwa ALOK tidak menghendaki berkembangnya informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mendukung penyampaian informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan narasi tersebut setelah adanya klarifikasi resmi, maka hal itu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan ALOK.
“Informasi yang beredar tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab organisasi dan tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi Aliansi Ormas Kalimantan Utara,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, ALOK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu publik dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, sehingga ruang publik tetap diisi oleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ardiansyah.




