spot_img
More
    spot_img

    Pj Sekprov Kaltara Ikuti Evaluasi Ranperda RPJMD 2025–2029 di Kemendagri

    WARTA, JAKARTA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara Tahun 2025–2029 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/8/2025).

    Rapat berlangsung di Ruang Konsultasi dan Pelayanan Lantai 1 Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Dalam sambutannya, Bustan menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan hingga tahap evaluasi.

    “Ranperda RPJMD 2025–2029 ini disusun berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, melalui tahapan panjang mulai dari penyusunan rancangan awal, konsultasi ke Kemendagri, pembahasan dengan DPRD dan Pansus, hingga musrenbang RPJMD,” ungkapnya.

    Tahapan tersebut juga mencakup pembahasan dengan Kanwil Kemenkumham, penyampaian Ranperda ke DPRD, dan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Kaltara.

    Bustan menegaskan, perjalanan panjang ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, namun ia juga mengakui adanya keterbatasan dan kekurangan selama proses berlangsung. Oleh karena itu, ia meminta dukungan penuh dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri beserta jajaran agar penetapan menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan selambat-lambatnya 20 Agustus 2025.

    “Harapan kami, RPJMD ini mampu menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Kaltara sebagai Beranda Depan NKRI yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” tutupnya.

    Baca Juga:  Seragam Sekolah Gratis Tak Kunjung Datang, Orang Tua Siswa di Nunukan Beli Sendiri

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU