WARTA, JAKARTA — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, jemaah hanya perlu membayar Rp55,4 juta atau setara 62 persen dari total biaya, sementara sisanya akan ditanggung melalui subsidi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Keputusan Penting untuk Jemaah
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1). Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengetuk palu tanda persetujuan seluruh fraksi.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta. Sisanya, sebesar 38 persen, berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji,” ujar Ketua Panja BPIH 2025, Abdul Wachid.
Lebih Murah dari Tahun Lalu
BPIH 2025 tercatat turun sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta. Penurunan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia.
Alokasi Biaya
Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk:
- Penerbangan,
- Akomodasi di Mekkah dan Madinah,
- Living cost bagi jemaah.
Kurs yang digunakan dalam perhitungan biaya adalah Rp16.000 per Dolar AS dan Rp4.266,67 per Riyal Arab Saudi (SAR).
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap pelayanan haji 2025 tetap berkualitas meski dengan biaya lebih terjangkau. Apakah Anda salah satu calon jemaah tahun ini? Persiapkan diri Anda untuk ibadah yang lebih tenang dan nyaman