spot_img
More
    spot_img

    Pansus LKPJ DPRD Kaltara Bedah Kinerja PUPR, Soroti Drainase hingga Longsor di Tarakan

    WARTA, TARAKAN – Kinerja sektor infrastruktur menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam rapat pendalaman bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (30/4/2026), Pansus mengeluarkan berbagai catatan kritis dan rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan.

    Rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji petik lapangan. Tujuannya, mencocokkan laporan kinerja pemerintah dalam LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 dengan kondisi nyata di lapangan.

    Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltara, Dino Andrian, menyebut sebanyak sembilan OPD dipanggil untuk memaparkan capaian kinerja masing-masing, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim).

    Drainase Gajah Mada Disorot

    Salah satu perhatian utama Pansus adalah proyek rehabilitasi drainase di Jalan Gajah Mada, Tarakan. Meski proyek telah selesai, Pansus menilai hasilnya belum menyentuh persoalan utama.

    “Genangan air masih terjadi dan bahkan kondisi drainase kembali rusak. Yang terlihat justru lebih fokus pada pembangunan trotoar, bukan pada fungsi utama drainase,” tegas Dino.

    Ia meminta ke depan perencanaan program dilakukan lebih matang, berbasis kebutuhan riil, dan terukur agar tidak sekadar menyelesaikan proyek secara administratif.

    Usulan Metode Baru Tangani Longsor

    Selain itu, penanganan longsor di kawasan Ringroad Tarakan juga tak luput dari evaluasi. Pansus mendorong penggunaan metode cut and fill—memotong tebing dan memanfaatkan materialnya untuk penimbunan—sebagai solusi yang dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian material timbunan.

    Langkah ini diyakini dapat menekan anggaran sekaligus memberikan hasil yang lebih optimal dalam jangka panjang.

    Pergub Hibah Diminta Dievaluasi

    Tak hanya aspek teknis, Pansus juga menyoroti regulasi, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang hibah. Regulasi tersebut dinilai belum ideal dan perlu dikaji ulang karena berpotensi menghambat sinkronisasi pembangunan di daerah.

    Baca Juga:  Dukungan DPRD Bulungan terhadap Upaya Pemerintah Rangkul Ormas Ciptakan Kondusifitas

    “Pergub ini perlu dievaluasi karena menyangkut proses pembangunan di kabupaten/kota. Harus selaras dengan mekanisme yang ada di legislatif,” ujarnya.

    Finalisasi Puluhan Rekomendasi

    Dino menegaskan, fungsi utama Pansus LKPJ adalah memastikan evaluasi kinerja pemerintah berjalan objektif sekaligus mendorong efisiensi anggaran. Meski tidak ada sanksi tegas bagi pemerintah jika rekomendasi DPRD tidak dijalankan, ia berharap adanya komitmen bersama.

    “Kami ingin rekomendasi ini menjadi bagian dari harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. Selama rekomendasi kami sesuai aturan, seharusnya bisa dijalankan,” jelasnya.

    Saat ini, Pansus tengah merampungkan sekitar 20 rekomendasi yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Harapannya, catatan yang diberikan tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memperbaiki kinerja pemerintah ke depan.

    “Jangan sampai temuan yang sama terus berulang setiap tahun,” pungkas Dino.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU