spot_img
More
    spot_img

    DLH Nunukan Bersama Tim LPPM Universitas Hasanuddin Paparkan Laporan Kemajuan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau 2025

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin Makassar menggelar kegiatan Ekspose Laporan Kemajuan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Nunukan Tahun 2025.

    Kegiatan yang berlangsung di Nunukan ini menghadirkan tim ahli LPPM Universitas Hasanuddin yang dipimpin oleh Ir. Mukrimin, S.Hut., MP., Ph.D., IPU., untuk memaparkan hasil kajian dan perkembangan penyusunan rencana RTH di wilayah Kabupaten Nunukan.

    Dalam paparannya, Mukrimin menyebutkan bahwa kegiatan ekspose ini merupakan momen penting untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari perangkat daerah, akademisi, maupun masyarakat.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada LPPM Universitas Hasanuddin untuk melaksanakan ekspose laporan kemajuan ini. Tujuannya agar perencanaan RTH Nunukan bisa lebih komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Mukrimin menjelaskan, tim yang terlibat dalam kajian ini terdiri dari para ahli di bidang perencanaan hutan kota, arsitektur lanskap, hingga konservasi ekologi hutan. Tim juga melakukan pengumpulan data lapangan secara langsung dengan memanfaatkan teknologi modern seperti drone dan perangkat GPS untuk memastikan ketepatan pengukuran.

    “Metode kami dimulai dari identifikasi area sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, verifikasi lapangan, serta perbandingan antara data SK dan hasil survei. Kami juga meninjau potensi wilayah lain yang berpeluang dijadikan kawasan RTH baru,” jelasnya.

    Dari hasil pengukuran lapangan, tim menemukan adanya perbedaan cukup signifikan antara data SK Bupati dan kondisi aktual di lapangan. Salah satunya, median jalan yang tercatat seluas 3 hektare dalam SK ternyata mencapai lebih dari 12 hektare berdasarkan hasil pengukuran tim.

    Mukrimin menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban daerah sesuai amanat regulasi nasional, di mana setiap kabupaten/kota wajib menyediakan minimal 30% dari wilayah perkotaan sebagai RTH, terdiri atas 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

    Baca Juga:  BPBD Kaltara Tetap Siaga, Sembakung Dilaporkan Alami Kenaikan Debit Air

    “Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis nasional karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh sebab itu, penyediaan dan pengelolaan RTH menjadi sangat penting sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

    Dari hasil kajian, diketahui bahwa dari total kebutuhan sekitar 3.500 hektare RTH, sebagian besar potensi wilayah berada di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, dengan sebaran terbesar di Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara.

    Pada sesi diskusi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan berbagai masukan terkait rekomendasi jenis tanaman yang sesuai untuk kawasan RTH, pertimbangan ekologis dan ekonomis, hingga penyusunan peta RTH berskala 1:10.000 agar arah pengembangan lebih presisi dan aplikatif.

    Menutup pemaparannya, Mukrimin berharap dokumen perencanaan RTH ini dapat menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau, sekaligus memperkuat komitmen Nunukan menuju kota yang hijau, sehat, dan berkelanjutan.

    “Kami berharap dokumen ini tidak hanya menjadi laporan teknis, tetapi juga panduan nyata dalam mewujudkan Nunukan yang lebih hijau dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.(Hyt/REDAKSI)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU