WARTA, TARAKAN – Langkah nyata memperkuat kemandirian desa di Kalimantan Utara (Kaltara) terus dikebut. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini tengah menggodok finalisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Tarakan, Kamis (5/3), pembahasan difokuskan pada sinkronisasi naskah akademik guna memastikan regulasi ini memiliki pijakan yuridis yang kokoh.
Menghindari Celah Inkonstitusional
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menegaskan bahwa aspek legalitas adalah harga mati. Ia mewanti-wanti agar setiap pasal yang disusun selaras dengan regulasi di atasnya, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Kita ingin produk hukum ini benar-benar berkualitas. Tidak boleh ada celah inkonstitusional yang bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari. Semua landasan yuridis harus clear dan tuntas dalam forum ini,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Arming juga mendorong seluruh anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bekerja ekstra. Meski tantangan koordinasi dengan kementerian muncul seiring datangnya bulan suci Ramadan, ia optimis Raperda ini bisa disahkan pada pertengahan tahun.
”Target kita Juni 2026 sudah sah. Jangan buang waktu, segera masuk ke substansi agar akselerasi pembahasan tercapai maksimal,” imbuhnya.
Fokus pada Ekonomi hingga Posyandu
Gayung bersambut, Kepala DPMD Kaltara, H. Edy Suharto, menyebut kehadiran Perda ini akan menjadi instrumen vital bagi pemerintah provinsi dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan di akar rumput.
Menurutnya, Raperda ini mencakup poin-poin krusial yang menyentuh langsung kehidupan warga desa, di antaranya:
- Penguatan ekonomi desa.
- Optimalisasi peran Posyandu.
- Pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
”Agar upaya pemberdayaan memiliki legitimasi kuat, tentu butuh payung hukum. Kami juga sudah melakukan harmonisasi draf ini dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Biro Hukum Pemprov pada Desember lalu untuk memastikan aturan ini sinkron secara nasional,” jelas Edy.
Dukungan Legislatif
Rapat intensif ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Arming, didampingi Wakil Ketua Pansus, Rismanto, serta anggota lainnya seperti Yancong dan Hendri Tuwi. Turut hadir pula tim pakar hukum dan perwakilan OPD terkait untuk membedah pasal demi pasal secara mendalam.
Diharapkan, setelah Perda ini diketok palu, desa-desa di Kaltara memiliki panduan yang lebih jelas dalam mengelola potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara mandiri.




