spot_img
More
    spot_img

    Penertiban Galian C Picu Polemik, Ketua KI Kaltara: Jangan Serta-Merta Salahkan Aparat

    WARTA, TANJUNG SELOR – Penutupan aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) menuai beragam reaksi. Di satu sisi, langkah aparat dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada sopir truk dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

    Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan aparat penegak hukum.

    Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap berlaku dan diketahui oleh semua pihak. Artinya, ketika aktivitas tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap menjalankannya.

    “Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat disalahkan ketika masih ada pelanggaran,” tegas Fajar, Selasa (5/5/2026).

    Ia menilai persepsi publik kerap keliru dengan menganggap setiap pelanggaran sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua tindakan melanggar hukum bisa dipantau secara langsung.

    “Aparat bukan peramal yang bisa mengetahui semua pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar jangkauan pengawasan,” ujarnya.

    Fajar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan. Menurutnya, penilaian yang objektif dan proporsional sangat dibutuhkan dalam menyikapi persoalan ini.

    “Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara utuh,” katanya.

    Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penertiban galian C ilegal membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Karena itu, Fajar menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

    “Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga wajib hadir memberi jalan keluar agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Kejuaraan Gulat Piala Gubernur 2025 Resmi Ditutup, Bulungan Raih Juara Umum

    Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

    Pihaknya juga memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mewajibkan seluruh pihak menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU