spot_img
More
    spot_img

    DPRD Nunukan Gencarkan Sosialisasi Perda PDRD, Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

    WARTA, NUNUKAN – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah terus didorong DPRD Kabupaten Nunukan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang digelar Anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triyadi, Rabu (13/5/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Triyadi menegaskan bahwa regulasi PDRD memiliki peran penting sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara sah, transparan, serta akuntabel guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

    Menurutnya, keberadaan perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih mandiri dan berkelanjutan.

    “Perda ini menjadi landasan utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya bukan membebani masyarakat, tetapi memastikan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujarnya.

    Politisi Fraksi Hanura itu menjelaskan, penyusunan Perda PDRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut juga dirancang untuk menyederhanakan sistem pajak dan retribusi daerah sehingga lebih efektif serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Ia menilai, sistem pungutan yang sederhana dan terukur akan membantu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik sekaligus meningkatkan penerimaan PAD.

    Ahmad Triyadi menyebutkan, sektor pajak dan retribusi hingga kini masih menjadi sumber utama PAD dengan kontribusi yang sangat dominan terhadap pendapatan daerah. Karena itu, penguatan regulasi di sektor tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada pemerintah pusat.

    “Daerah harus memiliki kekuatan fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan secara berkesinambungan. Optimalisasi PAD menjadi salah satu kunci utama,” katanya.

    Baca Juga:  BPJN Kaltara Usulkan Pembangunan Jembatan Kembar Sungai Kayan

    Selain itu, ia menegaskan bahwa Perda PDRD juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pungutan daerah agar terhindar dari praktik pungutan liar maupun kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    Menurutnya, regulasi tersebut telah disusun agar tetap selaras dengan kebijakan perpajakan nasional sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pungutan yang berpotensi menghambat investasi dan aktivitas usaha, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.

    “Perda PDRD bukan hanya soal aturan pemungutan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

    Melalui sosialisasi itu, Ahmad Triyadi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan.

    Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut mengawasi implementasi Perda PDRD agar pelaksanaannya tetap transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU