WARTA, TANJUNG SELOR — Komisi I DPRD Kaltara menegaskan bahwa perlindungan masyarakat perbatasan dari perdagangan orang (TPPO) tidak cukup hanya mengandalkan patroli dan pengawasan administratif. Pelibatan komunitas lokal disebut sebagai fondasi utama untuk menekan praktik migrasi ilegal yang masih marak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltara, H. Hamka, menyebutkan bahwa sejumlah daerah di Kaltara masih menjadi jalur rawan keberangkatan pekerja migran nonprosedural. Dengan penguatan komunitas, peluang perekrut ilegal untuk mempengaruhi calon pekerja dapat ditekan.
“Pengawasan mobilitas penduduk tidak bisa berdiri sendiri. Harus sejalan dengan perlindungan PMI, terutama karena celah perekrutan masih sering dimanfaatkan oknum tertentu,” ujar Hamka.
Ia mengingatkan bahwa persoalan bukan hanya terkait masuknya tenaga kerja asing, tetapi juga keberangkatan warga lokal melalui jalur yang tidak resmi. Rendahnya pengetahuan masyarakat desa mengenai prosedur migrasi resmi menjadikan mereka target mudah bagi jaringan calo.
“Edukasi migrasi aman adalah titik paling lemah. Ini yang harus diperkuat,” katanya.
Hamka menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut nyawa dan masa depan rakyat yang bekerja tanpa perlindungan hukum memadai di luar negeri.
Komisi I meminta pemerintah daerah memperluas program pencegahan di tingkat komunitas—melibatkan aparatur desa, tokoh adat, tokoh agama, hingga keluarga calon PMI.
“Upaya pencegahan harus berkelanjutan dan komprehensif. Komunitas lokal adalah garda terdepan dalam memutus rantai TPPO di Kaltara,” pungkasnya.




