WARTA, JAKARTA — Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kalimantan Timur membawa kabar gembira sekaligus menyisakan kegelisahan. Sebanyak 1.039 PPPK paruh waktu resmi dilantik pada Senin (29/9/2025), terdiri dari 713 orang di Kota Balikpapan dan 326 orang di Kabupaten Paser.
Namun, di tengah euforia pelantikan, muncul isu bahwa PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri maupun pakaian dinas ASN. Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Teman-teman gelisah, katanya mereka khawatir nantinya tidak bisa mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas lainnya selayaknya ASN,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, Selasa (30/9).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Korpri Pusat sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PPPK paruh waktu untuk mengenakan seragam Korpri.
“Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Tidak ada perbedaan, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, semuanya ASN,” tegas Prof. Zudan.
Ia menambahkan, seragam Korpri yang dipakai ASN di seluruh Indonesia sama, baik warna maupun model. Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN.
“Dengan demikian, mereka berhak atas hak-haknya sebagai ASN, hanya dengan pola pengaturan yang berbeda. Ke depan, pemda juga harus mengutamakan PPPK paruh waktu untuk diusulkan menjadi penuh waktu bila formasi tersedia,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan melantik 713 PPPK paruh waktu, yang terdiri atas 11 tenaga kesehatan, 46 guru, dan 656 tenaga teknis. Sementara di Kabupaten Paser, Bupati Fahmi Fadli melantik 770 PPPK, terdiri dari 444 pegawai formasi tahap II dan 326 pegawai paruh waktu.
Dengan kepastian ini, PPPK paruh waktu bisa bernafas lega: mereka tetap memiliki hak mengenakan seragam kebesaran ASN—Korpri—tanpa perbedaan.



