WARTA, NUNUKAN — Anggota DPRD Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Nunukan, Senin (11/5), Ustania menegaskan Perda Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki peran penting dalam meningkatkan pengawasan, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan manusia yang masih rawan terjadi di kawasan perbatasan.
Menurutnya, posisi geografis Kabupaten Nunukan sebagai daerah lintas batas membuat wilayah ini rentan menjadi jalur pengiriman pekerja migran ilegal maupun praktik perdagangan orang menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi.
“Perda TPPO memberi arti bahwa Pemerintah Daerah Nunukan ikut berperan aktif dalam meningkatkan kontrol dan pencegahan di pos pemeriksaan imigrasi dan wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur pelarian utama TPPO,” ujar Ustania.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga menjadi dasar pembentukan Gugus Tugas TPPO yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga unsur masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang.
Menurutnya, keberadaan gugus tugas sangat penting untuk mempercepat respons mulai dari pencegahan, penindakan hingga perlindungan korban di tingkat daerah.
Selain itu, Perda juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyalur tenaga kerja serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan.
Ustania menegaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak asasi manusia dan membuat korban rentan mengalami eksploitasi tanpa perlindungan hukum.
“Penyelundupan orang secara ilegal dalam kasus TPPO menjadikan saudara-saudara kita tidak memiliki perlindungan dan sangat rentan mengalami eksploitasi,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang maupun perekrutan tenaga kerja ilegal kepada aparat keamanan dan instansi terkait.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Nunukan, Usman Affan, mengungkapkan sebagian besar korban TPPO maupun pekerja migran ilegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara.
Menurut Usman, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama masyarakat memilih bekerja secara ilegal di Malaysia. Rendahnya tingkat pendidikan dan iming-iming gaji besar turut mendorong tingginya angka keberangkatan nonprosedural.
“Pemerintah pusat melalui BP3MI Nunukan telah memprogramkan pembentukan desa binaan bekerja sama dengan kepolisian, DSP3A Nunukan, dan masyarakat setempat guna menekan angka TPPO di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan masyarakat Nunukan agar lebih waspada terhadap kedatangan warga dari luar daerah yang hendak menyeberang ke Malaysia tanpa dokumen lengkap maupun tujuan yang jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh calo tenaga kerja ilegal untuk memberangkatkan warga secara nonprosedural hingga akhirnya berujung deportasi.
“Mereka akhirnya dikirim ke Malaysia secara unprosedural dan berakhir dideportasi,” pungkasnya.




