WARTA, NUNUKAN — Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan terus menjadi perhatian serius Dinas Sosial setempat. Upaya ini dilakukan mengingat wilayah perbatasan tersebut kerap menjadi jalur rawan praktik perdagangan manusia, terutama dengan modus penipuan tenaga kerja.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Nunukan, Parmedi, SKM., M.Kes, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang fokus menangani kasus TPPO di daerah itu.
“Kami memang fokus pada rehabilitasi sosial, dan di Nunukan sudah ada tim khusus TPPO yang bekerja menangani kasus ini,” ujarnya.
Parmedi menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus TPPO harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi, termasuk penyedia dokumen ilegal.
“Ketika pelaku ditangkap, seharusnya juga ditindak pihak-pihak yang ikut membantu, entah dalam penyediaan dokumen atau lainnya. Ini penting agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban TPPO berasal dari luar daerah yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya tidak sesuai harapan.
“Ada korban yang datang dari luar Nunukan dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekian, tapi tidak dibayar bahkan ditinggalkan. Akhirnya mereka datang ke Dinas Sosial untuk meminta bantuan,” katanya.
Dinas Sosial Nunukan juga terus berupaya memberikan pendampingan dan fasilitas pemulangan bagi korban TPPO. Salah satu kasus terbaru terjadi pada September 2025, ketika empat korban — sepasang suami istri bersama dua anak — berhasil dipulangkan setelah difasilitasi tiket keberangkatan oleh dinas.
“Kasus terakhir itu pekerja bangunan, empat orang satu keluarga, sudah kami bantu pemulangannya dan fasilitasi tiketnya,” tutup Parmedi.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mencegah dan menindak kasus perdagangan orang, sekaligus memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan dan pemulihan yang layak.(Hyt/REDAKSI)




