WARTA, TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memasuki babak baru dalam tata kelola wilayah perbatasan dan penguatan sumber daya manusia. Dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2026, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, bersama DPRD Kaltara memberikan persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial, Selasa (20/1).
Kedua payung hukum tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Perbatasan: Bukan Lagi Halaman Belakang, Tapi Beranda Depan
Gubernur Zainal menegaskan bahwa Ranperda Perbatasan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk memicu pemerataan pembangunan. Fokus utamanya adalah mengubah wajah perbatasan melalui peningkatan pelayanan publik yang nyata.
”Kami ingin memastikan masyarakat di garda terdepan merasakan kehadiran negara. Dengan Perda ini, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penataan ruang dan perlindungan sosial di perbatasan akan memiliki standar yang lebih kuat dan terukur,” ujar Gubernur Zainal penuh optimisme.
Ketenagakerjaan: Mencetak SDM Kompeten dan Sejahtera
Di sisi lain, sektor tenaga kerja turut mendapat perhatian serius. Melalui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara berkomitmen menciptakan iklim kerja yang lebih manusiawi dan berdaya saing.
Beberapa poin utama yang disasar meliputi:
- Peningkatan Kompetensi: Menciptakan tenaga kerja lokal yang produktif dan berkualitas.
- Perluasan Akses: Membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Kaltara.
- Kesejahteraan: Menjamin perlindungan pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sinergi Eksekutif-Legislatif demi Kepastian Hukum
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., ini menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara pemerintah dan wakil rakyat. Gubernur menyampaikan apresiasi mendalam atas masukan kritis dari anggota dewan yang membuat aturan ini lebih komprehensif.
”Persetujuan ini adalah bentuk sinergi nyata. Dengan dasar hukum yang kuat, kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung tata kelola daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Sesuai mekanisme yang berlaku, kedua Ranperda ini akan segera diajukan untuk mendapatkan nomor register di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Setelah proses tersebut rampung, kedua aturan ini akan resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang siap diimplementasikan.
Hadir dalam momentum bersejarah ini, jajaran asisten Setdaprov Kaltara serta Staf Ahli Gubernur, yang turut mengawal proses transisi regulasi ini menuju tahap aksi.




