WARTA, NUNUKAN – Upaya menata dan memperkuat legalitas perkebunan kelapa sawit rakyat kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Kegiatan yang digelar di Balai Penyuluh Pertanian Desa Atap, Kecamatan Sembakung, pada Kamis (20/11/2025) ini dipimpin oleh Herman, SP, selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pertanian DKPP.
Sebanyak 50 peserta mengikuti sosialisasi, terdiri dari petani sawit, penyuluh pertanian, perangkat desa, serta Tim Pendataan DKPP. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Utara, Tulin Onsoi, dan Sebuku sepanjang Oktober 2025.
Dalam paparannya, Herman menegaskan bahwa sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah maupun nasional. Namun hingga kini, masih banyak kebun sawit milik warga yang belum memiliki STD-B, sehingga petani kesulitan mengakses berbagai program bantuan pemerintah.
“Kelapa sawit adalah sumber penghidupan bagi jutaan petani, termasuk di Sembakung. Tapi tanpa STD-B, mereka sulit mendapatkan bantuan bibit unggul, pupuk, pelatihan teknis, bahkan beasiswa untuk anak pekebun,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerbitan STD-B bukan hanya formalitas, tetapi bentuk pengakuan resmi negara terhadap usaha budidaya masyarakat.
“STD-B ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah tiket bagi petani untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan berbagai fasilitas dari pemerintah,” tegasnya.
Herman mengajak para petani agar tidak ragu mengikuti pendataan dan segera mengajukan STD-B.
“Program ini dibuat untuk mendukung perkebunan rakyat, bukan membatasi. Jadi yang punya kebun sawit, mari daftarkan agar mudah mengakses bantuan dari APBN,” imbaunya.
Ia juga mendorong camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas bagi kebun rakyat.
Sementara itu, Koordinator Kegiatan, Efrianda, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fungsi STD-B, prosedur teknis pendataan, serta pentingnya partisipasi semua pihak dalam penerbitan dokumen tersebut.
Efrianda menambahkan bahwa pelaksanaan program didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Tahun 2025 sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap perkebunan rakyat yang produktif dan berkelanjutan. “Pada 2024 kita telah menerbitkan STD-B untuk 665 petani dengan total 857 persil. Tahun 2025 targetnya naik menjadi 700 petani,” ujarnya.
Ia optimistis bahwa melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, perkebunan sawit rakyat di Nunukan akan semakin tertata, memiliki kepastian hukum, dan lebih sejahtera. (*)




