WARTA, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menyikapi kerusakan jalan yang ditengarai akibat lalu lintas truk pengangkut sawit.
“Truk-truk pengangkut sawit yang selama ini menjadi pemicu kerusakan jalan akan kita tertibkan. Pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi jika masih melintas di jalan kabupaten,” tegas Ibrahim usai memimpin monitoring dan evaluasi pembangunan Puspem, Rabu (1/10/2025).
Alihkan Jalur Lewat Holing PT Adindo
Untuk mengurangi beban jalan kabupaten, Pemkab berencana mengalihkan jalur truk sawit melalui holing milik PT Adindo.
“Contohnya di Jalan Sebawang, kondisinya sudah banyak yang rusak. Kalau dibiarkan, kerusakan bisa semakin parah,” jelasnya.
Ibrahim menyebut, Pemkab akan segera mengirim surat resmi kepada PT Adindo agar pengalihan jalur bisa diterapkan secepatnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dipanggil melalui Dinas PUPRKP.
“Kalau tetap melewati jalan kabupaten, tentu ada konsekuensinya. Aturan yang mengatur itu sudah jelas,” ujarnya.
Dampak: Kecelakaan Hingga Jalan Licin
Bupati juga mengungkapkan, kerusakan jalan akibat truk sawit tak hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
“Saya menerima laporan adanya kecelakaan tunggal karena jalan licin. CPO itu mengandung minyak, dan kalau tumpah, sangat berbahaya bagi pengendara,” bebernya.
Penertiban Bongkar Muat Sawit
Terkait aktivitas bongkar muat sawit di sekitar kawasan Puspem, Ibrahim menegaskan telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban. Namun, karena lokasi berada di area hutan produksi yang izinnya milik PT Adindo, ruang gerak Pemkab terbatas.
“Tapi khusus untuk jalan kabupaten, sudah kami surati. Ini demi keselamatan warga agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah,” pungkasnya.




