spot_img
More
    spot_img

    Legislator DPRD Nunukan Andi Muliyono Ingatkan Pentingnya “Living Law” dalam Pembentukan Raperda Nunukan

    WARTA, NUNUKAN – Dalam proses pembentukan peraturan daerah, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

    Pesan itu disampaikan Andi Muliyono dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, Rabu (5/11/2025), yang membahas jawaban Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.

    Menurutnya, setiap raperda harus disusun selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Februari 2026.

    “Dalam pembahasan tiga raperda ini, belum terlihat penjabaran mendalam mengenai konsideran huruf B KUHP baru yang menekankan hukum yang hidup di masyarakat. Ini penting agar raperda tidak hanya formal, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai sosial yang ada,” jelasnya.

    Ia menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh berhenti pada teks semata, melainkan harus tumbuh dari praktik kehidupan masyarakat agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

    “Hukum itu tidak boleh kaku. Ia harus hidup, menyesuaikan dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat setempat. Itulah esensi dari living law,” ujarnya menambahkan.

    Baca Juga:  Pemeriksaan Mata Gratis, Dinas Pendidikan Bulungan Fasilitasi Anak dari 10 Kecamatan

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU